Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia
pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan,
baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau
kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
ada dan berlaku di Indonesia ,
ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada
dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan
karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari
hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan
berlaku di Indonesia mempunyai sistematika
yang terdiri dari 4 buku (
Buku-Titel-Bab- ( Pasal-Ayat),
yaitu :
Buku I Van Personen (
mengenai orang )
Buku II Van Zaken ( mengenai Benda )
Buku III Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan )
Buku IV Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa )
Mengenai pembagian Hukum Perdata
tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim komentar dan analisis dari
para ahli ilmu Hukum, Kansil ( 1993 :
119 ) merasakan, bahwa pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam KUH
Perdata tersebut kurang memuaskan, karena :
1. Seharusnya
KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil.
Dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
a. Ketentuan
mengenai Hukum Pembuktian
b. Ketentuan
mengenai lewat waktu extinctief
c. Ketentuan
mengenai lewat waktu acquisitief
2. KUH
Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme,
sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi
dan kondisi masyarakat Indonesia
3. Hukum
waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari
hukum kekeluargaan
4. Hukum
Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
a. Buku
I tentang : Ketentuan Umum
b. Buku
II tentang : Perikatan
c. Buku
III tentang : Kebendaan
d. Buku
IV tentang : Kekeluargaan
e. Buku
V tentang : Waris
Adapun hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana
berlaku di Indonesia
saat ini, ( kecuali beberapa bagian yang sudah dinyatakan tidak berlaku) adalah
sebagai berikut :
Buku Kesatu tentang Orang ( van persoon )
yang terdiri dari 18 bab, yaitu
mengatur :
I tentang
menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
II tentang
akta-akta catatan sipil
III tentang
tempat tinggal atau domisili
IV tentang
perkawinan
V tentang hak-hak
dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
VI tentang persatuan harta kekayaan menurut
undang-undang dan pengurusannya
VII tentang
perjanjian kawin
VIII tentang
persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
IX tentang
perpisahan harta kekayaan
X tentang
pembubaran perkawinan
XI tentang
perpisahan meja dan ranjang
XII tentang
kebapaan dan keturunan anak-anak
XIII tentang
kekeluargaan sedarah dan semenda
XIV tentang
kekuasaan orang tua
XVa tentang menentukan,mengubah
dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
XV kebelum-dewasaan
dan perwalian
XVI tentang
beberapa perlunakan
XVII tentang
pengampuan
XVIII tentang
keadaan tak hadir
Buku kedua tentang Kebendaan ( van zaken
),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
I tentang
kebendaan dan cara membeda-bedakannya
II tentang
kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya
III tentang
hak milik ( eigendoom )
IV tentang
hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain
bertetanggaan
V tentang
kerja rodi
VI tentang
pengabdian pekarangan
VII tentang
hak numpang karang
VIII tentang
hak usaha ( erfpacht )
IX tentang
bunga tanah dan hasil se persepuluh
X tentang
hak pakai hasil
XI tentang
hak pakai dan hak mendiami
XII tentang
perwarisan karena kematian
XIII tentang
surat wasiat
XIV tentang
pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
XV tentang
hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
XVI tentang
menerima dan menolak suatu warisan
XVII tentang
pemisahan harta peninggalan
XVIII tentang
harta peninggalan yang tak terurus
XIX tentang
piutang-piutang yang diistimewakan
XX tentang
gadai
XXI tentang
hipotik
Buku Ketiga tentang Perikatan ( van
Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu lengkapnya sebagai berikut :
I tentang
Perikatan-perikatan umumnya
II tentang
Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
III tentang
perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
IV tentang
hapusnya perikatan-perikatan
V tentang
jual-beli
VI tentang
tukar menukar
VII tentang
sewa-menyewa
VIII tentang
persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan
IX tentang
persekutuan
X tentang
hibah
XI tentang
penitipan barang
XII tentang
pinjam-pakai
XIII tentang
pinjam-meminjam
XIV tentang
bunga tetap atau bunga abadi
XV tentang
persetujuan-persetujuan untung-untungan
XVI tentang
pemberian kuasa
XVII tentang
penanggungan
XVIII tentang
perdamaian
Buku Keempat tentang Pembuktian dan Kadaluarsa
( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah
sebagai berikut :
I tentang
pembuktian pada umumnya
II tentang
pembuktian dengan tulisan
III tentang
pembuktian dengan saksi-saksi
IV tentang
persangkaan-persangkaan
V tentang
pengakuan
VI tentang
sumpah di muka Hakim
VII tentang
daluwarsa
Berdasarkan rincian materi yang termuat dalam KUH Perdata
tersebut, maka agr tidak membingungkan berikut ini dikutipkan hal-hal yang
pokok saja dari setiap Buku yang ada dalam KUH Perdata, yaitu :
Buku
I tentang orang antara lain memuat :
a. Subyek
hukum atau hukum tentang orang
b. Perkawinan
dan hak suami isteri
c. Kekayaan
perkawinan
d. Kekuasaan
orang tua
e. Perwalian
dan Pengampuan
Buku
II tentang benda yang memuat :
a. Bezit
b. Eigendom
c. Opstal
d. Erfpacht
e. Hipotek
f.
Gadai
Buku
III tentang perikatan yang memuat:
a. Istilah
perikatan pada umumnya
b. Timbulnya
perikatan
c. Persetujuan-persetujuan
tertentu, seperti :
1) Jual
beli
2) Tukar
menukar
3) Sewa
menyewa
4) Perjanjian
perburuhan
5) Badan
Usaha
6) Borgtocht
7) Perbuatan
melanggar hukum
Buku
IV tentang Pembuktian dan lewat waktu yang memuat :
a. Macam-macam
alat bukti, seperti :
1) Surat
2) Saksi
3) Persangkaan
4) Pengakuan
5) Sumpah
b. Lewat
waktu
0 Response to "Sistematika Hukum Perdata"
Post a Comment