Pengertian Perjanjian dan Contoh Perjanjian

Pengertian Perjanjian
Rumusan mengenai pengertian perjanjian atau persetujuan ini terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku III Pasal 1313, yaitu :
“perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Selain perumusan tentang pengertian perjanjian yang terdapat dalam KUH Perdata tersebut, beberapa Sarjana Hukum yang memberikan pengertian terhadap isitilah perjanjian ini, yaitu sebagai berikut :
Prof. R. Subekti
“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Wirjono Prodjodikoro
“Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap untuk melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
Hofmann
“Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu”.
R. Syahrani
“Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu”.
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa dalam suatu perikatan paling sedikit terdapat satu hak dan satu kewajiban. Suatu persetujuan dapat menimbulkan satu atau beberapa perikatan, tergantung dari jenis persetujuannya.
Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan contoh sebagai berikut :
A menjual rumah kepada B dengan harga yang telah ditentukan  dan B menyetujuinya untuk membayar harga tersebut, dengan kesepakatan itu maka timbul suatu perikatan antara A dengan B yang menimbulkan :
a.       Kewajiban pada A untuk menyerahkan rumahnya dan pada B atas penyerahan rumah tersebut.
b.      Hak pada A untuk menerima pembayaran dan kewajiban pada B untuk membayar pada A.
Jadi suatu perjanjian adalah merupakan suatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Yang mana hubungan hukum tersebut harus berdasarkan kesopanan, kepatutan dan kesusilaan.


0 Response to "Pengertian Perjanjian dan Contoh Perjanjian"

Post a Comment