Pengertian
Perjanjian
Rumusan mengenai
pengertian perjanjian atau persetujuan ini terdapat di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku III Pasal 1313, yaitu :
“perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih”.
Selain
perumusan tentang pengertian perjanjian yang terdapat dalam KUH Perdata
tersebut, beberapa Sarjana Hukum yang memberikan pengertian terhadap isitilah
perjanjian ini, yaitu sebagai berikut :
Prof. R. Subekti
“Suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Wirjono Prodjodikoro
“Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta
benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap
untuk melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan
janji itu”.
Hofmann
“Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah
terbatas subjek-subek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu”.
R. Syahrani
“Perikatan adalah hubungan hukum antara
dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur)
berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi
prestasi itu”.
Dari pengertian-pengertian tersebut
dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa dalam suatu perikatan paling sedikit
terdapat satu hak dan satu kewajiban. Suatu persetujuan dapat menimbulkan satu
atau beberapa perikatan, tergantung dari jenis persetujuannya.
Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan
contoh sebagai berikut :
A menjual rumah kepada B dengan harga
yang telah ditentukan dan B
menyetujuinya untuk membayar harga tersebut, dengan kesepakatan itu maka timbul
suatu perikatan antara A dengan B yang menimbulkan :
a. Kewajiban pada A untuk menyerahkan rumahnya dan pada B
atas penyerahan rumah tersebut.
b. Hak pada A untuk menerima pembayaran dan kewajiban
pada B untuk membayar pada A.
Jadi suatu perjanjian adalah merupakan suatu
hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Yang
mana hubungan hukum tersebut harus berdasarkan kesopanan, kepatutan dan
kesusilaan.
0 Response to "Pengertian Perjanjian dan Contoh Perjanjian"
Post a Comment