Ada berbagai istilah di
dalam penyebutan Hukum Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari
Administratiefrecht yang dikenal di Negara Belanda, Verwaltungsrecht di Jerman,
Droit Administratif di Perancis, Administratif Law di negara Inggris dan
Amerika. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dahulumerupakan bekas jajahan
Belanda, sehingga Hukum Administrasi Negara Indonesia merupakan terjemahan dari
Administratiefrecht. Untuk menerjemahkan Administratiefrecht dari Hukum Belanda
ini para ahli hokum di Indonesia belum ada kata sepakat. Baru setelah
dikeluarkannya UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan oleh para ahli. E.Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum
Administrasi” , mula-mula memakai istilah Hukum Administrasi Negara
Indonesia. WF Prins dalam bukunya “Inleiding in het administratiefrecht”
memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Wirjono
Prodjodikoro memakai istilah Hukum Tata Usaha Pemerintah. Prajudi
Atmasudirdjo memakai istilah Hukum Administrasi Negara. Dalam SK Mendikbud
tanggal 30 Desember 1972 No.0198/U/1972 tentang Kurikulum Minimal menggunakan
istilah Hukum Tata Pemerintahan. Rapat staf dosen Fakultas-fakultas Hukum Negri
seluruh Indonesia yang diadakan pada bulan Maret 1973 di Cibulan memakai
istilah Hukum Administrasi Negara dengan tidak menutup kemungkinan menggunakan
istilah lain. SK Kurikulum yang terakhir menggunakan istilah Hukum Tata Usaha
Negara.
Pengertian Hukum
Administrasi Negara
Ada bebrapa ahli yang
mencoba membirikan pengertian tentang Hukum Tata Usaha Negara, diantaranya :
JHP Bellafroid; Oppenheim; Logemann; E.Utrecht; dan Prajudi Atmasudirdjo.
JHP Bellafroid menyatakan bahwa Hukum
Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan
tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan
kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan
tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara. Hukum
Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
Logemann mengetengahkan Hukum
Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat norma-norma yang
menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat Tata
Usaha Negara/ Alat Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang khusus.
Hukum Administrasi Negara tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur
pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan
administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum Tata Negara.
De La Bascecour Caan menyatakan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian peraturan-peraturan itu
mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintahannya. Hukum Administrasi
Negara terbagi atas dua bagian, yakni : Pertama, Hukum Administrasi Negara
menjadi sebab maka negara berfungsi atau bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi
Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Sir W.Ivor Jenning mengemukakan bahwa Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan administrasi negara.
Hokum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
R. Kranenburg memberikan definisi Hukum
Administrasi Negara dengan memperbandingkannya dengan Hukum Tata Negara,
meskipun hanya sekedar perlu untuk pembagian tugas. Menurutnya Hukum
Administrasi Negara adalah meliputi hokum yang mengatur susnan dan wewenang
khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk
mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai
pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai
perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan
sebagainya.
E.Utrecht mengemukakan bahwa Hukum
Administrasi Negara/Hukum Pemerintahan adalah hokum yang menguji hubungan hokum
istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara
melakukan tugas mereka yang khusus.
Prajudi Atmosudirdjo merumuskan HAN sebagai
“…… Hukum yang mengenai Pemerintah beserta aparatnya yang terpenting yakni
Administrasi Negara” selanjutnya dikatakan bahwa “…… hukum administrasi negara
mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat Administrasi
Negara……” bertujuan untuk menjamin adanya Administrasi Negara yang bonafit,
artinya yang tertib, sopan, berlaku adil dan obyektif, jujur, efisien dan fair.
Dinyatakan juga bahwa hukum administrasi negara itu merupakan hukum mengenai Administrasi
Negara dan hokum hasil ciptaan Administrasi Negara, sehingga Hukum Administrasi
Negara pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua klasifikasi yakni Hukum
Administrasi Negara heteronom dan Hukum Administrasi negara yang otonom. Hukum
Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini
mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat tata usaha
negara) dan tidak boleh dilawan, dilanggar serta tidak boleh diubah oleh
Administrasi Negara. HAN heteronom ini mencakup aturan tentang :
a.
Dasar-dasar dan prinsip umum administrasi negara;
b.
Organisasi administrasi negara, termasuk juga pengertian
dekonsentrasi dan desentralisasi;
c.
Berbagai aktivitas dari administrasi negara;
d.
Seluruh sarana administrasi negara; serta
e.
Badan peradilan administrasi
Sedangkan Hukum
Administrasi Negara Otonom bersumber pada keputusanpemerintah yang bersifat
sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensidanteori. Hukum ini merupakan
hokum operasional yang diciptakan olehpemerintah dan administrasi negara
sendiri. Oleh karena itu dapat diubah olehpemerintah/administrasi negara (alat
tata usaha negara) setiap waktu bila perlutidak melanggar asas kepastian hukum,
dan asas kepentingan umum.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa
pemerintah dijalankan oleh penguasa eksekutif beserta aparatnya, sedangkan
administrasi negara dijalankanoleh penguasa administrasi beserta aparatnya.
Oleh karena itu Indonesia berdasarkan ketentuan UUD 1945 kekuasaan eksekutif
dan administratif berada dalam satu tangan yakni Presiden, maka pengertian HAN
yang luas terdiri atas lima (5) unsure, yaitu :
1.
HTP : hukum eksekutif atau hokum tata pelaksanaan UU, yang
menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan public (kekuasaan yang berasal
dari kedaulatan rakyat).
2.
HTUN : hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan,registrasi,
kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan dan statistic,tata cara
penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi,
penerangan dan penerbitan-penerbitan negara. Atau sering dikenal dengan Hukum
Birokrasi.
3.
Hikum Administrasi Negara dalam arti sempit : hukum tata pengurusan
rumah tangga negara baik intern maupun ekstern.
4.
Hukum Administrasi Pembangunan : mengatur campur tangan pemerintah
dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mengarahkan kepada perubahan
yang telah direncanakan.
5.
Hukum Administrasi Lingkungan : mengatur campur tanga pemerintah
dalam pengelolaan lingkungan.
Sjachran Basah mengemukakan bahwa
sebagai inti hakekat Hukum Administrasi Negara adalah : Pertama, memungkinkan
administrasi negara untuk menjalankan fungsinya; Kedua, melindungi keluarga
terhadap sikap tindak (perbuatan) administrasi negara dan juga melindungi
administrasi negara itu sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa melindungi sikap
tindak administrasi negara di satu pihak dan warga negara di lain pihak, pada
dasarnya menciptakan kepastian hukum yaitu segala sikap tindak administrasi
negara harus senantiasa
memperhatikan batas-batas,
baik batas atas maupun bawah. Batas asas, dimaksudkan taat asas yaitu bahwa
sikap tindak administrasi negara dalam mewujudkan tugas kekuasaannya, di
antaranya mengeluarkan keputusan, maka putusan-putusan itu apabila lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi.
Batas bawah, maksudnya bahwa peraturan yang dibuat tidak boleh melanggar hak
dan kewajiban asasi warga negara.
Kesimpulan : dapat dikatakan secara
ringkas bahwa yang dimaksudkan dengan Hukum Administrasi negara adalah hukum
yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang
yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga
negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara. HAN sangat
penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi
negara. Keberadaan hukum administrasi negara berperan mengatur wewenang, tugas
dan fungsi administrasi negara, disamping itu juga berperan untuk membatasi
kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.
The titanium tube in a diamond - Baojititanium.blogspot.com
ReplyDeleteA titanium white dominus metal diamond is an alloy of silver. It is an alloy of surgical steel vs titanium gold. · In titanium mens wedding bands the diamond baoji titanium diamond of the titanium water bottle diamond