PENGERTIAN KRIMINOLOGI MENURUT PARA AHLI
E.H.Suthrland
Kriminologi adalah
seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena
social,termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran
undang-undang , dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang.
W.A Bonger (1970) memberikan batasan bahwa ”kriminologi adalah ilmu
pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya” (Bonger,
1970:21). Bonger, dalam meberikan batasan kriminologi, membagi kriminologi ke
dalam dua aspek:
kriminologi praktis,
yaitu kriminologi yang berdasarkan hasil penelitiannya disimpulkan manfaat
praktisnya.
kriminologi teoritis,
yaitu ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengelamannya seperti ilmu pengetahuan
lainnya yang sejenis, memeprhatikan gejala-gejala kejahatan dan mencoba
menyelidiki sebab dari gejala tersebut (etiologi) dengan metode yang berlaku
pada kriminologi.
Taft dan England merumuskan definisi kriminologi sebagai berikut:
“Istilah kriminologi
dipergunakan dalam pengertian secara umum dan pengertian khusus. Dalam
pengertian yang luas, kriminologi adalah kajian (bukan ilmu yang lengkap) yang
memasukkan ke dalam ruang lingkupnya berbagai hal yang diperlukan untuk
memahami dan mencegah kejahatan dan diperlukan untuk pengembangan hukum,
termasuk penghukuman atau pembinaan para anak delinkuen atau para penjahat,
mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Dalam pengertian sempit,
kriminologi semata-mata merupakan kajian yang mencoba untuk menjelaskan
kejahatan, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Apabila yang terakhir,
yaitu pengertian sempit diterima, kita harus mengkaji pembinaan pelaku
kejahatan yang dewasa, penyelidikan kejahatan, pembinaan anak delinkuen dan
pencegahan kejahatan” (Taft, England, 1964: 11)
Herman Manheim, orang Jerman yang bermukim di Inggris memberikan definisi
kriminologi sebagai berikut:
“Kriminologi dalam
pengertian sempit…, adalah kajian tentanga kejahatan. dalam pengertian luas
juga termasuk di dalamnya adalah penologi, kajian tentang penghukuman dan
metode-metode seupa dalam menanggulangi kejahatan, dan masalah pencegahan
kejahatan dengan cara-cara non-penghukuman. untuk sementara, dapat saja kita
mendefinisikan kejahatan dalam pengertian hukum yaitu tingkah laku yang dapat
dihukum menurut hukum pidana” (Manheim, 1965: 3)
Walter Reckless:
“Kriminologi adalah
pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingakah laku
jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan peidana. Yang disebut pertama,
yaitu kajian keterlibatan, mempunyai dua aspek: (1) kajian terhadap si pelaku,
dan (2) kajian tingkah laku dari si pelaku, termasuk korban manusia. Yang
disebut kedua, memperhatikan masalah (1) masuknya orang dalam sistemperadilan
pidana pada setiap titik, dan parale; serta (2) keluaran daru produk sistem
peradilan pidana dalam setiap titik perjalanan” (Reckless, 1973: v)
Elmer Hubert (1968), yaitu:
“Kriminologi adalah
kajian ilmiah dan penerapan praktis penemuan-penemuan di lapangan: (a) sebab
musabab kejahatan dan tingkah laku jahat serta etiologi, (b) ciri-ciri khas
reaksi sosial sebagai suatu simtom ciri masyarakat, dan (c) pencegahan
kejahatan” (E. H. Johnson, 1968: 13)
Johnson adalah bentuk pendekatan diagnostik yang diperlukan untuk
suatu treatment (pengobatan/pembinaan)secara klinis.
Haskell dan Yablonsky (194) menekan definisi kriminologi pada muatan
penelitiannya dengan mengatakan bahawa kriminologi secara khusus adalah
merupakan disiplin ilmiah tentang pelaku kejahatan dan tindakan kejahatan yang
meliputi:
- Sifat dan tingkat kejahatan
- sebab musabab kejahatan dan kriminalitas
- perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan pidana
- ciri-ciri kejahatan
- pembinaan pelaku kejahatan
- pola-pola kriminalitas
- dampak kejahatan terhadap perubahan sosial (Haskell, Yablonsky, 1974: 3)
Richard Quinney sebagai seorang tokoh kriminologi baru dan kriminologi
kritis, memberikan definisi sebagai berikut:
”[kriminologi baru
adalah] suatu pemahaman kejahatan dengan menyajikan secara bolak-balik antara
kebijakan konvensional tentang kejahatan dengan konsep baru yang menegasikan
gagasan tradisional…[Kami akan] meliputi beraneka fase kejahatan: dari sistem
hukum dalam teori hingga realitas sosial warga masyarakat, dari dunia penjahat
hingga ke otoritas legal, dari pendekatan tradisional da;am pengendalian
kejahatan hingga gagasan radikal tentang keberadaan sosoial” (R. Quinney, 1975:
13)
Prof. Muhammad Mustofa, dalam bukunya Kriminologi, mengatakan bahwa definisi
kriminologi yang dikaitkan dengan pengembangan kriminologi di Indonesia adalah
yang berakar pada sosiologis.
“…kriminologi diartikan
sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang: a) peruusan sosial pelanggaran hukum,
penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan; b) pola-pola tingkah laku dan
sebab musabab terjadinya pola tingkah laku yang termasuk dalam kategori
penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri
pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan
dalam hukum dan masyarakat; d) pola reaksi sosial formak, informal, dan
non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam pengertian
tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap pelanggaran hak-hak
asasi manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan
kesejahteraan sosial” (Muhammad Mustofa, 2007: 14)
SUTHERLAND Merumuskan, (The Body of Knowledge regarding crime as
social Phenomenon) kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang
bertalian dengan perbuatan jahat sebgai gejala sosial. menurut SUTHERLAND
Kriminologi mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi
atas pelnggaran hukum. sehingga olehnya dibagi menjadi empat yaitu:
- Sosiologi Hukum, ilmu tentang perkembangan hukum.
- Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
- Penologi yang menaruh perhatian atas perbaikan nara pidana.
- Etiologi Hukum yang mencoba melakukan analisa ilmiah mengenai sebab-sebab kejahatan;
PAUL MUDIGDO MULYONO Tidak sependapat dengan definisi yang diberikan SUTHRLAND.
menurutnya definisi itu seakan-akan tidak memberikan gambaran bahwa pelaku
kejahatan itupun mempunyai andil atas terjadinya kejahatan, oleh karena
terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh
masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari sipelaku untuk melakukan perbuatan
jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut.karenanya PAUL MUDIGDO
MULYONO memberikan definisi Kiminologi sebagai ilmu pengetahuan yang
mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
WOLFGANG SAVITZ dan JOHNSTON dalam The Sociology of Crime and Delinquency
memberikan definisi
sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk
memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala gejahatan dengan jalan
mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan,
keseragaman-keseragaman, pola-pola, dan faktor-faktor kausal yang berhubungan
dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.
0 Response to "PENGERTIAN KRIMINOLOGI MENURUT PARA AHLI"
Post a Comment