Induk peraturan hukum pidana
Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai
nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang
diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor
33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI
merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan
diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan
(copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan
asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya.
Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme
Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara
Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan
pada tahun 1809 pada saat pemerintahan Lodewijk Napoleon. Kodifikasi hukum
pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het
Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun 1811 Perancis
menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang
dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun
1813, Perancis meninggalkan negara Belanda.
Namun
demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886.
Setelah perginya Perancis pada tahun 1813, Belanda melakukan usaha pembaharuan
hukum pidananya (Code Penal) selama kurang lebih 68 tahun (sampai tahun 1881).
Selama usaha pembaharuan hukum pidana itu, Code Penal mengalami bebarapa
perubahan, terutama pada ancaman pidananya. Pidana penyiksaan dan pidana cap
bakar yang ada dalam Code Penal ditiadakan dan diganti dengan pidana yang lebih
lunak. Pada tahun 1881, Belanda mengesahkan hukum pidananya yang baru dengan
nama Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon dan mulai
diberlakukan lima tahun kemudian, yaitu pada tahun 1886.
Sebelum negara Belanda mengesahkan
Wetboek van Strafrecht sebagai penogganti Code Penal Napoleon pada tahun 1886,
di wilayah Hindia-Belanda sendiri ternyata pernah diberlakukan Wetboek van
Strafrecht voor Europeanen (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa) dengan
Staatblad Tahun 1866 Nomor 55 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 1867. Bagi
masyarakat bukan Eropa diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Inlander (Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Pribumi) dengan Staatblad Tahun 1872 Nomor 85 dan
dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 1873.
Dengan
demikian, dapat dinyatakan bahwa pada masa itu terdapat juga dualisme hukum
pidana, yaitu hukum pidana bagi golongan Eropa dan hukum pidana bagi golongan
non-Eropa. Kenyataan ini dirasakan Idenburg (Minister van Kolonien) sebagai
permasalahan yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, setelah dua tahun berusaha
pada tahun 1915 keluarlah Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober
1915 yang mengesahkan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie dan berlaku
tiga tahun kemudian yaitu mulai 1 Januari 1918.
0 Response to "Sejarah KUH Pidana"
Post a Comment