Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

A.      Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu dibahas. Unsur-unsur tersebut adalah :
1.       Peraturan hukum (rechtregel, rule of law )
Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada tertulis dan ada tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Istilah “Perdata” berasal dari bahasa Sangsekerta yang berarti warga (burger), pribadi (privaat), sipil, bukan militer (civiel). Hukum perdata artinya hukum mengenai warga, pribadi, sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban.
2.       Hubungan hukum (rechtsbetrekkng, legal relation)
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanski menurut hukum.
3.       Orang (persoon, person)
Orang (persoon, person) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi dan badan hukum mungkin juga warga negara asing.
Manusia pribadi (natuurlijk persoon) adalah gejala alam, makhluk hidup ciptaan Tuhan, yang mempunyai akal, perasaan, kehendak. Sedangkan badan hukum (rechtspersoon) adalah gejala yuridis. Badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.
Hukum perdata tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, ang diundangkan dalam staatblad atau lembaran negara. Hukum perdata tidak tertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat, bukan oleh pembentuk undang-undang.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata, hukum dagang, dan hukum adat. Sedangka hukum perdata dalam arti sempit hanya meliputi hukum perdata tertulis minus hukum dagang, lazim disebut “hukum perdata saja”.
Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewargangaraan yang sama yaitu warga negara indonesia. Sedangkan hukum perdata internasional salah satu pihak pendukung hak dan kewajiannya adalah warga negara asing.

B.      Pengertian Hukum Perdata menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :
1.      Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiil), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2.      Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.

Istilah hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidu dalam masyarakat.

Sumber :
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Titik Triwulan Tutik,Pengantar iLmu Hukum. Prestasi Pustakaraya: Jakarta, 2006. 

1 Response to "Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli"