A.
Pengertian Hukum
Perdata
Hukum perdata
adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dan orang yang lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu
dibahas. Unsur-unsur tersebut adalah :
1. Peraturan hukum (rechtregel,
rule of law )
Peraturan artinya rangkaian ketentuan
mengenai ketertiban. Peraturan itu ada tertulis dan ada tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Istilah “Perdata” berasal
dari bahasa Sangsekerta yang berarti warga (burger), pribadi (privaat), sipil,
bukan militer (civiel). Hukum perdata artinya hukum mengenai warga, pribadi,
sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban.
2. Hubungan hukum
(rechtsbetrekkng, legal relation)
Hubungan hukum adalah hubungan yang
diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum itu adalah hak dan kewajiban
warga, pribadi yang satu terhadap warga pribadi yang lain dalam hidup
bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum setiap warga
atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila
tidak dipenuhi dapat dikenakan sanski menurut hukum.
3. Orang (persoon,
person)
Orang (persoon, person) adalah subjek
hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat
berupa manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi dan badan hukum mungkin
juga warga negara asing.
Manusia pribadi (natuurlijk persoon)
adalah gejala alam, makhluk hidup ciptaan Tuhan, yang mempunyai akal, perasaan,
kehendak. Sedangkan badan hukum (rechtspersoon) adalah gejala yuridis. Badan
ciptaan manusia berdasarkan hukum.
Hukum perdata
tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, ang
diundangkan dalam staatblad atau lembaran negara. Hukum perdata tidak tertulis
adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh
masyarakat, bukan oleh pembentuk undang-undang.
Hukum perdata
dalam arti luas meliputi hukum perdata, hukum dagang, dan hukum adat. Sedangka
hukum perdata dalam arti sempit hanya meliputi hukum perdata tertulis minus
hukum dagang, lazim disebut “hukum perdata saja”.
Hukum perdata
nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya mempunyai
kewargangaraan yang sama yaitu warga negara indonesia. Sedangkan hukum perdata
internasional salah satu pihak pendukung hak dan kewajiannya adalah warga
negara asing.
B.
Pengertian Hukum
Perdata menurut Para Ahli
Pengertian
Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam
hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat
yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Pendapat Sri Soedewi
Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan
hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu
dengan warga negara perseorangan yang lain.
Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :
1. Pengertian
Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private
materiil), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan.
2. Pengertian
Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum
dagang.
Istilah hukum
perdata sering
juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis
dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang
termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan
perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis
yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidu dalam masyarakat.
Sumber :
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Titik Triwulan Tutik,Pengantar iLmu Hukum. Prestasi Pustakaraya: Jakarta, 2006.
baca juga tulisan mengenai Pengertian Hukum Perdata pada blog saya,,
ReplyDelete