MACAM-MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
Walaupun hukum itu terlalu luas
sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya,
namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut
beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
1.
Menurut
sumbernya
·
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·
Hukum
kebiasaan yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-perauran kebiasaa.
·
Hukum
traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara negara.
·
Hukum
yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.
Menurut
bentuknya
·
Hukum
tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·
Hukum
tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi
tidak tertulis (hukum kebiasaan).
3.
Menurut
tempat berlakunya
·
Hukum
nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
·
Hukum
internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
·
Hukum
asing yaitu hukum yang berlaku dalam
negara lain.
·
Hukum
greja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggotanya.
4.
Menurutu
waktu berlakunya
·
Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang akan datang.
·
Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku di mana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.
Menurutu
cara mempertahankannya
·
Hukum
materil yaitu hukum yang memuat peraturan-peratuan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan.
·
Hukum
formil yaitu menunjukkan
cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam
perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka
hakim.
6.
Menurut
sifatnya
·
Hukum
yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
·
Hkum
yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.
Menurut
wujudnya
·
Hukum
obyektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
·
Hukum
subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
8.
Menurut
isinya
·
Hukm
privat yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
·
Hukum
publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya
atau hubungan negara dengan perorangan.
Sumber : Kansil, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
0 Response to "Macam-macam Pembagian Hukum"
Post a Comment