Macam-macam Pembagian Hukum

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM

Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
1.      Menurut sumbernya
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·         Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-perauran kebiasaa.
·         Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
·         Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya
·         Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·         Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis (hukum kebiasaan).
3.      Menurut tempat berlakunya
·         Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
·         Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
·         Hukum asing yaitu hukum yang  berlaku dalam negara lain.
·         Hukum greja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4.      Menurutu waktu berlakunya
·         Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
·         Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.      Menurutu cara mempertahankannya
·         Hukum materil yaitu hukum yang memuat peraturan-peratuan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
·         Hukum formil yaitu menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim.
6.      Menurut sifatnya
·         Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·         Hkum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.      Menurut wujudnya
·         Hukum obyektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
8.      Menurut isinya
·         Hukm privat yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
·         Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perorangan.


Sumber : Kansil, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika, Jakarta, 2010.


0 Response to "Macam-macam Pembagian Hukum"

Post a Comment