DEFINISI HUKUM
SEBAGAI PEGANGAN
A. Beberapa
Definisi Hukum
Sesungguhnya
apabila kita meneliti benar-benar, akan sukarlah bagi kita untuk memberi
definisi tentang hukum; para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu
definisi hukum yang memuaskan semua pihak.
Utrecht memberikan batasan hukum sebagai
berikut :”Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Definisi
yang diberikan Drs. E. Utrecht, S.H. itu merupakan pegangan semata yang
maksudnya menjadi suatu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang
bertamasya di alam hukum.
Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja : Hukum adalah keseluruhan kaidah serta
semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk
memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
P. Borst : Hukum merupakan
keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
Mr. E.M. Meyers : Menurutnya hukum ialah
aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan
atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
B. Unsur-Unsur
Hukum
Dari
beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia
tersebut di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi
beberapa unsur, yaitu :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan
itu di adakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
C. Ciri-Ciri
Hukum
Untuk
dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
1.
Adanya
perintah dan/atau larangan.
2.
Perintah
dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Setiap
orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib
dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena
itulah hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.
D. Sifat
Dari hukum
Telah
dijelaskan di atas, bahwa agar tata-tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati.
Akan
tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaidah-kaidah hukum itu dan agar
supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati
sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus
diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan
demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidka mau patuh mentaatinya.
E. Tujuan
Hukum
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada berbagai macam
hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka
para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya
keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan
yang ada dalam masyarakat.
Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan
didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala
aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyapan dari setiap anggota
masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan
memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya
keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap
hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan
yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan
yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan
diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap
perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.
Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum
tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap
anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai
dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat
tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya dapat
menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan hukum
tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan yang
terdapat dimasyarakat tersebut.
Sumber : Kansil, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
0 Response to "Definisi Hukum, Unsur, Ciri, Sifat dan tujuan Hukum"
Post a Comment