A.
PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Tindak
Pidana menurut
istilah adalah terjemahan paling umum untuk istilah "strafbaar feit"
dalam bahasa Belanda walaupun secara resmi tidak ada terjemahan resmi strafbaar
feit.
Tindak
Pidana menurut Simons ialah suatu tindakan atau
perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan
kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab.
Menurut Pompe, Tindak Pidana adalah
Suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tata tertib hukum) yang dengan
sengaja ataupun dengan tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku,
dimana penjatuhan hukuman trhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya
tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum.
Menurt Van Hamel, Tindak
Pidana ialah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang
lain.
Menurut Simons, Tindak Pidana merupakan
tindakan melanggar hukum pidana yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun
tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya
dan oleh undang-undang hukum
pidana telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
Jadi
dapat dapat disimpukan bahwa
tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang
dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau
diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi
sanksi berupa sanksi pidana.
Untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi
pidana atau tidak diberi sanksi pidana.
B.
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Unsur
formal meliputi :
Ø
Perbuatan manusia, yaitu perbuatan
dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan
oleh manusia.
Ø
Melanggar peraturan pidana. dalam
artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya
yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu
kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada
tindak pidana.
Ø
Diancam dengan hukuman, hal ini
bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak
pidana yang telah dilakukan.
Ø
Dilakukan oleh orang yang bersalah,
dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan
dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu
dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya.
Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si
pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
Ø
Pertanggungjawaban yang menentukan
bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta
pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam
keadaan jiwanya.
Unsur
material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus
benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut
dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi
apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu
tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan
dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif
adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini
meliputi :
Ø Perbuatan
atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang
aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351
KUHP).
Ø Akibat
yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material
atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338
KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
Ø Ada
unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana
oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan
hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
Unsur
lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada
beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan
hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP),
melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk
(Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.
Ø Unsur
yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang
dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka
ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333
KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi
menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Ø Unsur
tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara
asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya
dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).
Tindak
pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
Ø Kesengajaan
(dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal
281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
Ø Kealpaan
(culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal
334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
Ø Niat
(voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging(Pasal
53 KUHP)
Ø Maksud
(oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP),
pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
Ø Dengan
rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat
dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341
KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).
Demikian pembahasan tentang
Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Pidana .semoga bermanfaat ....!!!
0 Response to "Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Pidana"
Post a Comment